Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas

Bidang Distribusi Pangan

Bidang Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi dan kelembagaan pangan serta pengendalian/stabilitas harga pangan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  4. Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  5. Penyiapan pemantapanprogram di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan, membawahkan :

  1. Seksi Distribusi Pangan
  2. Seksi Harga Pangan
  3. Seksi Cadangan Pangan

Sub Bidang Pengendalian dan Analisis Harga Pangan, mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta analisis harga pangan.
  2. Menyiapkan rencana pelaksanaan metodologi pengkajian dan pemantauan harga pangan.
  3. Menyiapkan bahan dan langkah-langkah upaya pengendalian/stabilisasi harga pangan.
  4. Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan jaringan informasi harga pangan.
  5. Melaksanakan pemantauan dan analisis harga pangan tingkat konsumen.
  6. Melaksanakan pemantauan, pencatatan, pengumpulan data dan pelaporan harga pangan strategis secara berkala.
  7. Melaksanakan pengelolaan pasokan, cadangan pangan penyangga untuk stabilitas harga pangan.
  8. Melakukan koordinasi, pemantauan dan pengendalian harga serta intervensi/subsidi harga pangan untuk masyarakat miskin.
  9. Melaksanakan penanganan masalah akses pangan melalui penguatan lembaga pengelolaan pangan di pedesaan.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan dan kegiatan serta bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan, mempunyai tugas :

  1. Menumbuhkembangkan koordinasi dengan instansi terkait dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan distribusi pangan.
  2. Melaksanakan bahan rumusan rencana pelaksanaan pembinaan, pengkajian, monitoring pemantauan serta evaluasi distribusi dan akses pangan.
  3. Mengembangkan partisipasi kelembagaan masyarakat dalam mengatasi masalah distribusi pangan.
  4. Meningkatkan kualitas pemantauan, pengkajian dan pengembangan distribusi pangan.
  5. Mendorong dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya distribusi pangan yang efektif dan efisien.
  6. Melaksanakan sistem distribusi pangan dalam menunjang penyebaran harga pangan yang terjangkau oleh masyarakat.
  7. Melakukan pembinaan dan evaluasi peran kelembagaan pendukung distribusi pangan.
  8. Menyiapkan bahan koordinasi pengendalian dan kelancaran distribusi pangan antar waktu dan antar wilayah.
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pengendalian dan evaluasi untuk kebijakan teknis distribusi pangan dan akses pangan.
  10. Melakukan laporan pelaksanaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.