Bidang Distribusi Pangan
Bidang Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan dan pemantapan distribusi dan kelembagaan pangan serta pengendalian/stabilitas harga pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Penyiapan pemantapanprogram di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan, membawahkan :
- Seksi Distribusi Pangan
- Seksi Harga Pangan
- Seksi Cadangan Pangan
Sub Bidang Pengendalian dan Analisis Harga Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta analisis harga pangan.
- Menyiapkan rencana pelaksanaan metodologi pengkajian dan pemantauan harga pangan.
- Menyiapkan bahan dan langkah-langkah upaya pengendalian/stabilisasi harga pangan.
- Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan jaringan informasi harga pangan.
- Melaksanakan pemantauan dan analisis harga pangan tingkat konsumen.
- Melaksanakan pemantauan, pencatatan, pengumpulan data dan pelaporan harga pangan strategis secara berkala.
- Melaksanakan pengelolaan pasokan, cadangan pangan penyangga untuk stabilitas harga pangan.
- Melakukan koordinasi, pemantauan dan pengendalian harga serta intervensi/subsidi harga pangan untuk masyarakat miskin.
- Melaksanakan penanganan masalah akses pangan melalui penguatan lembaga pengelolaan pangan di pedesaan.
- Menyusun laporan pelaksanaan dan kegiatan serta bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan, mempunyai tugas :
- Menumbuhkembangkan koordinasi dengan instansi terkait dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan distribusi pangan.
- Melaksanakan bahan rumusan rencana pelaksanaan pembinaan, pengkajian, monitoring pemantauan serta evaluasi distribusi dan akses pangan.
- Mengembangkan partisipasi kelembagaan masyarakat dalam mengatasi masalah distribusi pangan.
- Meningkatkan kualitas pemantauan, pengkajian dan pengembangan distribusi pangan.
- Mendorong dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya distribusi pangan yang efektif dan efisien.
- Melaksanakan sistem distribusi pangan dalam menunjang penyebaran harga pangan yang terjangkau oleh masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan evaluasi peran kelembagaan pendukung distribusi pangan.
- Menyiapkan bahan koordinasi pengendalian dan kelancaran distribusi pangan antar waktu dan antar wilayah.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pengendalian dan evaluasi untuk kebijakan teknis distribusi pangan dan akses pangan.
- Melakukan laporan pelaksanaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Distribusi dan Kelembagaan Pangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.