Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pengembangan LDPM Tahun 2020

Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pengembangan LDPM Tahun 2020


Muara Beliti (11/02/2020), Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Tahun 2020, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas melalui Bidang Distribusi Pangan melaksanakan Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Tahun 2020. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menentukan arah kebijakan program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 dan mengevaluasi kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat yang sudah berjalan serta melakukan pembinaan tentang Manajemen Administrasi dan Pengelolaan Gabah yang Efektif bagi Gapoktan.

Para peserta pertemuan ini adalah para ketua Gapoktan/Poktan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat penerima bantuan pemerintah tahap penumbuhan, pengembangan dan pembinaan serta para pendampingnya.

“Mengawali sambutan ini, perkenankan saya mengucapkan selamat datang kepada seluruh ketua dan pengurus gapoktan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat. Disamping itu saya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada tim teknis kabupaten Musi Rawas beserta jajarannya yang yang telah berupaya mengangkat dan memposisikan peran Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) terhadap sistem distribusi dan stabilitas harga pangan sebagai tonggak penting ketahanan pangan.” Ujar Hayatun Nofrida Selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas dalam memberikan sambutan dan pembukaan acara Pertemuan Koordinasi Kegiatan Pengembangan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.

Peningkatan harga komoditas pangan dapat berasal dari sisi produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (floor price). Sementara peningkatan harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi sangat berpengaruh.

Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat ini bertujuan: (1) untuk menyerap produk pertanian nasional dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis; (2) untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan (3) untuk memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis, dengan harga yang terjangkau dan wajar. Dari tiga tujuan diatas sudah jelas bahwa jerih payah dari hasil para petani layak mendapatkan harga yang sesuai san memberikan keuntungan yang memadai, selain itu juga dengan adanya Pngembangan Usaha Pangan Masyarakat ini akan berpengaruh pada kesatbilan pasokan pangan dan harga yang strategis serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh beras yang berkualitas tetapi harganya sangat terjangkau.

Konsep pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat dilaksanakan melalui dua pendekatan yakni kegiatan Pngembangan Usaha Pangan Masyarakat melalui dukungan dana APBN dan pengembangan TTI melalui kerjasama dengan perum bulog. Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat melalui dukungan dana APBN dilaksanakan melalui alokasi dana Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan di bidang Ketahanan Pangan Provinsi. Dana yang dialokasikan tersebut disalurkan kepada gapoktan/LUPM yang bergerak di bidang pangan dalam bentuk dana bantuan pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari petani/mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak.

Dalam hal ini TTI yang dimaksud adalah pedagang yang menjadi mitra gapoktan/LUPM yang bergerak di bidang pangan yang terikat melalui kerjasama antara kedua belah pihak.

Terobosan pemerintah melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat ini merupakan instrumen pokok dari kebijakan stabilisasi harga pangan nasional. Kebijakan tersebut akan berakumulasi untuk melindungi produsen terhadap adanya kepastian harga dan pasar, melindungi konsumen dari kenaikan harga eceran yang tidak wajar. Dalam jangka panjang keberlanjutan kegiatan ini menjadi kunci dalam pengendalian harga pangan yang akan berdampak pada stabilisasi harga hasil-hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani, daya beli masyarakat meningkat, sekaligus memberi petunjuk dan arah bagi perencanaan jumlah produksi

Keberhasilan kegiatan LUPM sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen ketua gapoktan serta ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.

Semoga upaya yang dilakukan melalui kegiatan pertemuan koordinasi kelembagaan distribusi pangan masyarakat dalam perannya sebagai lembaga distribusi pangan masyarakat dan lembaga usaha pangan masyarakat terhadap sistem distribusi dan stabilitas harga pangan sebagai tonggak penting ketahanan pangan dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dan dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.


2 Komentar

  1. ebebacaciwuyu
    ebebacaciwuyu
    07 Desember 2022 - 21:16:57 WIB