Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL)

Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber pangan lokal, namun sampai saat ini produk olahan pangan lokal masih belum dapat bersaing dengan olahan pangan berbasis terigu baik dari segi kualitas maupun harganya. Oleh karena itu perlu dikembangkan industri pengolahan pangan yang berorientasi pada bisnis dengan berbasis pada potensi pangan lokal. Hal ini sejalan dengan salah satu strategi percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dalam Peraturan Presiden no 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yaitu Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal.  

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian telah melaksanakan program pengembangan pangan lokal sejak tahun 2012 melalui kegiatan Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L) dan pada tahun 2018 bertranformasi menjadi kegiatan Pengembangan Pangan Pokok Lokal (P3L). Kegiatan ini dirasakan masih belum efisien dan efektif karena skala usaha yang tercipta belum terlalu besar yang mengakibatkan harga produk yang dihasilkan relatif tinggi sehingga tidak mampu bersaing di pasar. Selain itu, banyak ditemui permasalahan pada sisi jaminan kontinuitas bahan baku serta pemasaran belum digarap dengan intensif yang berakibat ketidakstabilan produksi dan produk yang dihasilkan mengalami kesulitan dalam penjualan.  

Pada tahun 2019 kegiatan pengembangan pangan lokal mencakup dua kegiatan, yaitu Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL) dan Pengembangan Pangan Pokok Lokal (P3L) Tahap Pengembangan. Kegiatan PIPL merupakan pengembangan usaha pengolahan pangan lokal dengan skala usaha yang lebih besar dengan fokus untuk menghasilkan bahan baku industri pengolahan pangan berbasis tepung. Sedangkan kegiatan P3L tahap pengembangan merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan P3L tahun 2018. Kegiatan Pengembangan Pangan Lokal diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya industrialisasi pangan lokal yang menghasilkan produk pangan yang berdaya saing.

Tujuan kegiatan Pengembangan Pangan Lokal adalah : 

a. Kegiatan PIPL yaitu :

  1.  Mengembangkan usaha pengolahan pangan lokal  
  2.  Meningkatkan ketersediaan pangan lokal melalui peningkatan produksi tepung untuk bahan baku industri pangan  

b. Kegiatan P3L Tahap Pengembangan yaitu : 

  1. Mengembangkan usaha olahan pangan lokal 
  2. Meningkatkan aneka olahan pangan lokal yang berdaya saing

 


0 Komentar

Tulis Komentar