Cadangan Pangan

Cadangan Pangan

Keberhasilan pembangunan pertanian salah satunya ditandai dengan tersedianya pangan yang memadai untuk dikonsumsi masyarakat sepanjang waktu antar wilayah. Dalam artian bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan. Berdasarkan rilis BPS (2018) produksi beras Indonesia mencapai 32,42 juta ton beras. Jika disandingkan dengan jumlah konsumsi beras nasional sekitar 29,57 ton maka diperkirakan terdapat surplus sekitar 2,85 juta ton beras. Kondisi tersebut merupakan refleksi atas komitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Mengacu pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, utamanya untuk memperkuat distribusi dan stabilisasi harga pangan dalam rangka akses pangan, maka dibutuhkan langkah kebijakan yang mendukung proses keberhasilannya. Sehubungan dengan hal tersebut, pembangunan sistem ketahanan pangan bersifat strategis.

Sistem ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang terdiri dari berbagai subsistem, yang mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan dan pemanfaatan konsumsi pangan. Terwujudnya ketahanan pangan merupakan sinergi atas interaksi ketiga subsistem tersebut. Subsistem keterjangkauan pangan mencakup aspek pengelolaan cadangan pangan. Aspek cadangan pangan menjadi salah satu komponen penting yang dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara produksi dengan kebutuhan, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara (transien) yang disebabkan gangguan atau terhentinya pasokan bahan pangan, misalnya karena rusaknya prasarana dan sarana transportasi akibat bencana alam, bencana sosial dan kondisi kemanusiaan lainnya.

Persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah, namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Pengembangan cadangan pangan masyarakat ini, memiliki dua sisi relevansi yakni : 

Pertama, memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah. 

Kedua, mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat.

 


0 Komentar

Tulis Komentar