Bidang Keamanan Pangan
Bidang Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang keamanan pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Keamanan Pangan mempunyai fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan.
- Penyiapan pemantapan program di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Keamanan Pangan, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan Keamanan Pangan.
- Seksi Pengawasan Keamanan Pangan.
- Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan.
Seksi Kelembagaan Keamanan Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar.
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kelembagaan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kelembagaan keamanan pangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pengawasan Keamanan Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar.
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan>
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan jejaring keamanan pangan daerah (JKPD).
- Melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.