Sekretariat Dinas
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi meliputi perencanaan program, keuangan dan asset, kepegawaian dan umum serta koordinasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan di Sekretariat.
- Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran dan kegiatan di Dinas ketahanan pangan.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, asset, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi.
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Sub Bagian Keuangan dan Asset
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan.
- Melakukan penyusunan anggaran.
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan.
- Melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Melakukan pengelolaan data dan kerjasama.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Keuangan dan Asset, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran administrasi keuangan dan asset dinas.
- Melakukan pelaksanaan urusan keuangan.
- Melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan dan asset dinas.
- Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran dinas.
- Melakukan pengelolaan dan penatausahaan asset barang milik Negara.
- Melakukan penyusunan laporan keuangan dan asset dinas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian.
- Melakukan urusan umum, ketatausahaan dan kearsipan.
- Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
- Melakukan urusan kepegawaian.
- Melakukan urusan hukum dan perundang-undangan.
- Melakukan urusan kehumasan dan pengelolaan informasi publik.
- Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.