Lumbung Pangan Masyarakat (LPM)

Lumbung Pangan Masyarakat (LPM)

Persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.  

Pengembangan cadangan pangan masyarakat ini, memiliki dua sisi relevansi yakni : (1) Memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah. (2) Mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat. 

Seiring dengan perkembangan konstelasi kebijakan pembangunan pertanian, konsepsi LPM  mengalami dinamika perubahan  bahwa untuk Tahap Pengembangan akan diberikan fasilitasi melalui APBN kepada kelompok LPM yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun  2016 atau DAK tahun sebelumnya yang belum pernah mendapatkan pengisian cadangan pangan. Pemberian Banper ini hanya akan diberikan satu kali sehingga kelompok ini pada tahap selanjutnya, yaitu pada Tahap Kemandirian tidak lagi mendapat bantuan pengisian dari APBN. Kelompok diharapkan sudah dapat mandiri mengelola cadangan pangannya. Peningkatan jumlah Banper yang disalurkan kepada kelompok LPM utamanya untuk mengoptimalkan pengelolaan cadangan pangan yang disertai dengan pengembangan usaha ekonomi produktif untuk memantapkan kesejahteraan dan mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. 

Selanjutnya, pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian telah mengalokasikan untuk Tahap Penumbuhan berupa pembangunan fisik LPM. Alokasi tersebut digunakan untuk pembangunan LPM yang dilengkapi dengan sarana pendukung (lantai jemur dan/atau RMU beserta rumah RMU), untuk mengoptimalkan peran lumbung sebagai penyedia pangan.  Adapun untuk lumbung yang dibangun tersebut pengisian LPM difasilitasi melalui APBD.  Lumbung baru yang mendapatkan alokasi DAK ini difokuskan pada wilayah sentra produksi padi.

Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat bertujuan : 

1. Meningkatkan volume cadangan pangan kelompok untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya; dan 

2. Meningkatkan modal kelompok melalui pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pangan.

 


0 Komentar

Tulis Komentar