Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas

Tupoksi

TUGAS POKOK :

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

 

FUNGSI :

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
  6. Pelaksaanaan administrasi Dinas.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas)