Bidang Konsumsi Pangan
Bidang Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Konsumsi Pangan mempunyai fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Konsumsi Pangan, membawahkan :
- Seksi Konsumsi Pangan.
- Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan.
- Seksi Pengembangan Pangan Lokal.
Seksi Konsumsi Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun.
- Melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun.
- Melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal.
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu.
- Penyiapan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pengembangan Pangan Lokal, mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang pengembangan pangan lokal.
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang pengembangan pangan lokal.
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal.
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan Pangan Pokok Lokal.
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal.
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.