Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas

Bidang Ketersediaan Pangan

Bidang Ketersediaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  4. Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  5. Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya serta penanganan kerawanan pangan.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketersediaan Pangan, membawahkan :

  1. Seksi Ketersedian Pangan
  2. Seksi Sumber Daya Pangan
  3. Seksi Kerawanan Pangan

Seksi Ketersedian Pangan, mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang ketersediaan pangan.
  2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
  3. Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang ketersediaan pangan.
  4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan.
  5. Melakukan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM).
  6. Melakukan penyiapan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan.
  7. Melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan.
  8. Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang ketersediaan pangan.
  9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan.
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya

Kasi Sumber Daya Pangan, mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya
  2. Melakukan penyiapan bahan analisis penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya.
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya.
  4. Melakukan penyiapan bahan pendampingan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya.
  5. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya.
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Kasi Kerawanan Pangan, mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan dan gizi serta penyiapan bahan kebijakan teknis pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan dan gizi.
  2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan.
  3. Melakukan penyiapan bahan analisis penanganan kerawanan pangan.
  4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan.
  5. Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan.
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
  7. Melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten.
  8. Melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan.
  9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan.
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.