Apresiasi atas Ketepatan Waktu Pelaksanaan Rekonsiliasi Periode April-November 2015

Apresiasi atas Ketepatan Waktu Pelaksanaan Rekonsiliasi Periode April-November 2015

Peringkat Pertama Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas


Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyampaian Laporan Keuangan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan November 2015 oleh satuan kerja, sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tanggal 15 November  2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-23/PB/2015 Tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.


0 Komentar

Tulis Komentar