Apresiasi atas Ketepatan Waktu Pelaksanaan Rekonsiliasi Periode April-November 2015
Sehubungan dengan pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyampaian Laporan Keuangan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan November 2015 oleh satuan kerja, sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tanggal 15 November 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-23/PB/2015 Tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.