Monitoring Harga dan Pasokan Pangan

Monitoring Harga dan Pasokan Pangan

Harga pangan menjadi salah satu indikator kecukupan pangan masyarakat. Harga juga merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi pangan dan berkontribusi terhadap inflasi. Harga pangan tingkat konsumen berpengaruh terhadap: (a) akses pangan; (b) kondisi rawan pangan; (c) ketersediaan pasokan; (d)  kondisi permintaan; (e) kelancaran distribusi pangan; (f) kondisi perdagangan di pasar internasional; (g) dampak implementasi kebijakan pemerintan; dan (h) daya beli masyarakat.

Fluktuasi harga pangan akan berpengaruh kepada kesejahteraan produsen maupun konsumen.  Ketika harga produsen tinggi maka yang tertekan adalah konsumen dan sebaliknya saat harga produsen rendah maka yang mengalami tekanan terbesar adalah produsen. Oleh karena itu, di satu sisi produsen harus mendapatkan harga yang layak untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Mengabaikan kepentingkan produsen sama saja dengan pembiaran terhadap hak petani/produsen untuk mendapatkan kesempatan hidup layak, tetapi disisi lain dengan membiarkan harga di tingkat konsumen tinggi juga mengakibatkan semakin tertekan dan tergerusnya daya beli masyarakat di tingkat konsumen.

Dinamika harga pangan di tingkat produsen berkorelasi dengan harga di tingkat konsumen, namun pembentukan harga antara produsen dengan konsumen seringkali bersifat asimetris, dimana kenaikan harga di tingkat produsen secara cepat akan direspon dengan kenaikan harga di tingkat konsumen, namun penurunan harga di tingkat produsen seringkali direspon secara lambat di tingkat konsumen.  Ketersediaan informasi harga dan pasokan pangan dapat mendorong pembentukan harga yang lebih adil bagi seluruh pelaku distribusi.

Terjadinya gangguan pada pasokan yang dapat mempengaruhi harga pangan perlu segera mendapat respon kebijakan dari pemerintah karena dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan dapat mengakibatkan terganggunya kondisi sosial politik nasional. Oleh karena itu, diperlukan suatu Sistem Deteksi Dini (Early Warning System) tentang kondisi pasokan dan harga pangan yang tepat (up to date) dan akurat, agar dapat segera dilakukan antisipasi dan respon terhadap kemungkinan terjadinya gejolak.

Salah satu pendekatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai harga dan pasokan pangan yang akurat dari waktu ke waktu adalah dengan metode panel data, yang diperoleh secara periodik atau berkala (time series) dari sasaran yang sama. Metode panel data ini terbukti mampu menggambarkan dinamika perkembangan data dalam kurun waktu relatif panjang. Melalui panel data harga pangan, akan diperoleh gambaran dinamika perkembangan harga pangan dari waktu ke waktu dan dapat memprediksi kecenderungan harga pangan ke depan. Dengan demikian memudahkan dalam melakukan antisipasi tindakan yang diperlukan.

Pada tahun 2019 terjadi perubahan dan perbaikan untuk mendapatkan data harga dan pasokan pangan yang lebih akurat dan up to date.  Pengumpulan dan pengiriman data sejak Tahun 2019 ini seluruhnya dilakukan secara harian melalui SMS, website, dan aplikasi android “Panel Harga Pangan BKP

Tujuan

Kegiatan Panel Harga Pangan Tahun 2019 bertujuan untuk :

  1. Menyediakan data/informasi yang cepat dan akurat tentang harga dan pasokan pangan sebagai bahan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan distribusi dan harga pangan di Pusat dan Daerah.
  2. Menganalisis harga dan pasokan pangan secara periodik sebagai bahan perumusan kebijakan di Pusat dan Daerah.
  3. Keluaran yang diharapkan dari Panduan Teknis Panel Harga Pangan Tahun 2019 adalah tersedianya acuan pelaksanaan pengumpulan dan pengiriman data Panel Harga Pangan untuk petugas di daerah.  

Sasaran

Sasaran kegiatan Panel Harga Pangan Tahun 2019 adalah :

  1. Tersedianya data/informasi yang cepat dan akurat tentang harga dan pasokan pangan, baik nasional maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebagai bahan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gejolak harga dan kelangkaan pasokan pangan; dan
  2. Tersedianya hasil analisis tentang harga dan pasokan pangan, baik nasional maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) secara periodik sebagai bahan perumusan kebijakan.


0 Komentar

Tulis Komentar