Pertemuan Sinkronisasi Persiapan Program Kerja dan Anggaran Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota

Pertemuan Sinkronisasi Persiapan Program Kerja dan Anggaran Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota


Yogyakarta, Dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan langkah operasional kegiatan ketahanan pangan, Badan Ketahanan Pangan telah menyelenggarakan Pertemuan Sinkronisasi Persiapan Program Kerja dan Anggaran Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota untuk Wilayah Barat pada tanggal 10-12 Pebruari 2016 bertempat di Hotel The Alana, Yogyakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan/Kantor/Unit Kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota di wilayah barat (Jawa, Sumatrera, dan Kalimantan) dan pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. 

Pada pertemuan tersebut disampaikan  reviu pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan Satker Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015, dan persiapan langkah operasional kegiatan utama ketahanan pangan serta rencana tindak lanjut pelaksanaan kegiatan dan anggaran Ketahanan Pangan tahun anggaran 2016, antara lain : (a) Percepatan pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran yang dituangkan dalam Rencana Operasional Kegiatan (ROK), dengan mempertimbangkan: Identifikasi dari segi Urgensitas; Cepat melakukan Revisi terhadap penyesuaian kegiatan,  serta Peka terhadap perubahan, (b) Pemantapan Pelaporan keuangan dan fisik (terutama untuk rencana serapan anggaran dengan target per triwulan: Maret=30%; Juli=60%; September=80% dan Desember=100%), (c) Penyelesaian terhadap  dokumen Pedoman dan Petunjuk kegiatan ketahanan pangan, (e) Penetapan perangkat pengelolaan keuangan serta persiapan administrasi dan keuangan, (f) Penyusunan agenda kegiatan Ketahanan Pangan dalam satu tahun, (g) Penetapan Kelompok Kerja dan Tim Teknis Ketahanan Pangan, dan (h) Implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada unit kerja.

Dengan dilaksanakannya pertemuan sikronisasi ini diharapkan satker kabupaten/kota dapat memahami langkah-langkah operasional sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sehingga masalah ditingkat lapangan dapat diantisipasi seminimal mungkin dan akan berdampak terhadap serapan anggaran.

 

Sumber : http://bkp.pertanian.go.id


0 Komentar

Tulis Komentar